Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Status Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), Kendala & Hambatan Pengembangan EBT dan Isu Aktual Lainnya - RDP Komisi 7 dengan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM

Tanggal Rapat: 3 Dec 2019, Ditulis Tanggal: 24 Mar 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Dirjen EBTKE Kementerian ESDM

Pada 3 Desember 2019, Komisi 7 DPR-RI mengadakan RDP dengan Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi energi (EBTKE ) Kementerian ESDM tentang status pengembangan EBT, kendala & hambatan pengembangan EBT dan isu aktual lainnya. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Sugeng Suparwoto dari Fraksi Nasdem dapil Jawa Tengah 8 pada pukul 13:21 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen EBTKE Kementerian ESDM

Problem pengembangan EBT

  • Pengadaan lahan (contoh; banyak permasalahan isu sosial di masyarakat terkait pembebasan lahan)
  • Kesulitan akses pada teknologi yang efisien (contoh; teknologi PLTS dengan yang telah mencapai 20cent/wp dengan skala besar)
  • Akses kepada infrastruktur jaringan transmisi dan distribusi listrik (contoh; tidak sinkronnya pelaksaan pengembangan jaringan dengan PLT EBT)
  • Kesulitan akses pada pendanaan yang murah (contoh; banyak sumber-sumber pendanaa dari luar negeri dengan bunga rendah)
  • Harga keekonomian yang wajar (contoh; penetapan harga pembelian EBT tidak disesuaikan perekonomian yang wajar)
  • Tata kelola pengembangan PLT EBT (contoh; pelaksanaan pengembangan PLT EBT tidak mencerminkan taerget pemerintah)
  • Terdapat berbagai kewajiban pengembang EBT yang menambah biaya investasi. Antara lain; pungutan air, pungutan pajak tertentu dan retribusi
  • PPA yang Bankable

Solusi

  • Solusi lahan; Keringanan PBB, kemudahan perizinan investasi energi terbarukan ditingkat pusat dan daerah, dukungan dari KLHK, KESDM, KPUPR, KATR, KEMENKEU, KBUMN dan kementerian/lembaga lainnya serta Pemerintah daerah, rencana pemerintah dalam menciptakan RUU lapangan kerja dan kemudahan investasi melalui Omnibus Law.
  • Solusi akses teknologi yang efisien; pemerintah mengembangkan pola pengembangan PLT EBT skala besar (contoh; solar farm dan wind farm), Kementerian Perindustrian dan BPPT memberikan dukungan kepada pengembang dan produsen teknologi lokal melalui peningkatan mutu dan penyediaan akses atas teknologi yang diproduksi.
  • Solusi Akses kepada infrastruktur jaringan transmisi dan distribusi listrik; penyediaan jaringan transmisi dan distribusi untuk proyek-proyek EBT, Pemberian hasil fasilitas jaringan tenaga listrik melalui komponen E sebagai persetujuan harga fasilitas tenaga listrik.
  • Solusi kesulitan akses pada pendanaan yang murah; BKPM memberikan dukungan dalam koordinasi bersama lembaga perbankan.
  • Solusi tata kelola pengembangan PLT EBT; pengembangan sistem dan mekanisme pengadaan PLT EBT sesuai dengan taerget Pemerintah, keterlibatan KLHK, KESDM, KPUPR, KATR, KEMENKEU, KBUMN, BPPT, BKPM, kementerian/lembaga lainnya dan Pemerintah daerah, pembelian tenaga listrik melalui penunjukan langsung/pemilihan langsung/penugasan.
  • Solusi PPA yang Bankable; pedoman PJBL harus memenuhi hal-hal berikut a) dapat diterima lembaga
    pembiayaan untuk project finance (bankable), resiko yang seimbang antara PPL dan PT. PLN Persero, menjamin tingkat pengembalian yang memadai bagi PPL.

Strategi pengembangan EBT

  • Mendukung pelaksanaan RUPTL PT.PLN (Persero) 2019-2028
  • Menciptakan pasar-pasar energy yang baru melalui; (1) Sinergi BUMN, (2) Sinergi dengan rencana
    pembangunan daerah dan (3) Sinergi dengan rencana
    pengembangan dengan Kementerian/Lembaga
  • Mengembangkan Biofuel dan Greenfuel
  • Mengemangkan metode pengadaan PLT EBT dengan harga yang kompetitif
  • Merevisi peraturan dan perundang-undangan untuk mendukung pengembangan EBT.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan